Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI
Jakarta mencatat ada jutaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang
belum melakukan daftar ulang. Untuk menertibkan hal ini, petugas gabungan akan
melakukan razia bersama terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Sesuai Pasal 70 UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa masa berlaku STNK adalah 5 tahun
dan wajib setiap satu tahun mendapat pengesahan. Jadi bukan masalah STNK mati
saja, tetapi juga keabsahan STNK itu sendiri," jelas Kasubdit Pembinaan
dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu
(19/3/2017).
Namun belum jelas kapan razia STNK ini akan
dilaksanakan. "Saya belum tahu kapan razianya dilaksanakan, nanti dari
Pemda DKI sebagai leading sector-nya," ungkapnya.
Berdasarkan rekapitulasi data oleh Badan
Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI, kendaraan bermotor yang belum daftar
ulang (BDU) sampai saat ini mencapai jutaan. Untuk motor terdapat 3,2 juta unit
dan mobil sebanyak 600 ribu.
"Dengan data tersebut Badan Pajak dan
Retribusi Daerah Pemda sebagai leading sector akan mengadakan razia bersama
kendaraan bermotor BDU dengan melibatkan
stakeholder lainnya," katanya.
Selain Badan Pajak dan Retribusi Daerah,
razia juga melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya. Sebelumnya, kegiatan ini akan disosialisasikan terlebih
dahulu kepada masyarakat.
"Pelaksanaan razia belum jelas kapan,
tetapi antara akhir April atau awal Mei 2017," imbuhnya. Dengan dilaksanakannya razia gabungan
tersebut, diharapkan terbangun kesadaraan pengguna kendaraan untuk membayar
pajak.
0 Response to "Pajak STNK Mati, Siap-siap Kena Razia pada April 2017"
Post a Comment