Pajak STNK Mati, Siap-siap Kena Razia pada April 2017


Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta mencatat ada jutaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang belum melakukan daftar ulang. Untuk menertibkan hal ini, petugas gabungan akan melakukan razia bersama terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Sesuai Pasal 70 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa masa berlaku STNK adalah 5 tahun dan wajib setiap satu tahun mendapat pengesahan. Jadi bukan masalah STNK mati saja, tetapi juga keabsahan STNK itu sendiri," jelas Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu (19/3/2017).

Namun belum jelas kapan razia STNK ini akan dilaksanakan. "Saya belum tahu kapan razianya dilaksanakan, nanti dari Pemda DKI sebagai leading sector-nya," ungkapnya.

Berdasarkan rekapitulasi data oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI, kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (BDU) sampai saat ini mencapai jutaan. Untuk motor terdapat 3,2 juta unit dan mobil sebanyak 600 ribu.

"Dengan data tersebut Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemda sebagai leading sector akan mengadakan razia bersama
kendaraan bermotor BDU dengan melibatkan stakeholder lainnya," katanya.

Selain Badan Pajak dan Retribusi Daerah, razia juga melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sebelumnya, kegiatan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Pelaksanaan razia belum jelas kapan, tetapi antara akhir April atau awal Mei 2017," imbuhnya. Dengan dilaksanakannya razia gabungan tersebut, diharapkan terbangun kesadaraan pengguna kendaraan untuk membayar pajak.

0 Response to "Pajak STNK Mati, Siap-siap Kena Razia pada April 2017"

Post a Comment